Pilihan ini akan mengatur ulang halaman depan untuk situs ini. Mengembalikan setiap widget atau kategori yang tertutup .

Reset

Fatwa MUI :PENJELASAN TENTANG FATWA PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA

islib1

1.  Umat Islam Indonesia dewasa ini tengah dihadapkan pada “perang non-fisik” yang disebut ghazwul fikr  (perang pemikiran). Perangpemikiran ini berdampak luas terhadap ajaran, kepercayaan dankeberagamaan umat. Adalah paham sekularisme dan liberalismeagama, dua pemikiran yang datang dari Barat, yang akhir-akhirini telah berkembang di kalangan kelompok tertentu di Indonesia.Dua aliran pemikiran tersebut telah menyimpang dari sendi-sendiajaran Islam dan merusak keyakinan serta pemahaman masyarakatterhadap ajaran agama Islam.

2.  Sekularisme dan Liberalisme Agama yang telah membelokkanajaran Islam sedemikian rupa telah menimbulkan keraguan umatterhadap akidah dan sya’riat Islam; seperti pemikiran tentangrelativisme agama, penafian dan pengingkaran adanya hukumAllah (sya’riat) serta menggantikannya dengan hukum-hukumhasil pemikiran akal semata. Penafsiran agama secara bebas
dan tanpa kaidah penuntun ini telah melahirkan pula  fahamIbahiyah  (menghalalkan segala tindakan) yang berkaitan denganetika dan agama  serta dampak lainnya. Berdasarkan realitas ini,MUI memandang perlu bersikap tegas terhadap berkembangnyapemikiran sekuler dan liberal di Indonesia. Untuk itu, MUImengeluarkan fatwa tentang sekularisme dan liberalisme agama.

3.  Sejalan dengan berkembangnya sekularisme dan liberalismeagama juga berkembang paham pluralisme agama. Pluralismeagama tidak lagi dimaknai adanya kemajemukan agama, tetapimenyamakan semua agama. Dalam pandangan pluralisme agama,semua agama adalah sama. Relativisme agama semacam ini jelasdapat mendangkalkan keyakinan akidah. Hasil dialog antar umatberagama di Indonesia yang dipelopori oleh Prof.DR.H.A. Mukti Ali,
tahun 1970-an, paham pluralisme dengan pengertian setuju untukberbeda (agree in disagreement) serta adanya klaim kebenaranmasing-masing agama telah dibelokkan kepada paham sinkretisme(penyampuradukan ajaran agama), bahwa semua agama samabenar dan baik, dan hidup beragama dinisbatkan seperti memakaibaju dan boleh berganti-ganti. Paham pluralisme agama sepertiini tanpa banyak mendapat perhatian dari para ulama dan tokohumat telah disebarkan secara aktif ke tengah umat dan dipahamioleh masyarakat sebagaimana maksud para penganjurnya. Paham
ini juga menyelusup jauh ke pusat-pusat/lembaga pendidikanumat. Itulah sebabnya Munas VII Majelis Ulama Indonesiamerasa perlu merespon usul para ulama dari berbagai daerah agarMUI mengeluarkan fatwa tentang Pluralisme, Liberalisme dan
Sekulraisme agama sebagai tuntunan dan bimbingan kepada umatuntuk tidak mengikuti paham-paham tersebut.

4.  Fatwa mengenai  Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agamadibagi menjadi dua bagian, yakni Ketentuan Umum dan KetentuanHukum. Kedua bagian tersebut merupakan satu kesatuan dantidak bisa dipisahkan satu sama lain. Karena secara substansialketetapan hukum yang disebutkan dalam bagian kedua menunjukkepada definisi dan pengertian yang disebutkan pada bagianpertama. Definisi dalam fatwa tersebut bersifat empirik, bukandefinisi akademis. Dimaksud bersifat empirik adalah bahwa definisiprularisme, liberalisme dan sekularisme agama dalam fatwa iniadalah faham (isme) yang hidup dan dipahami oleh masyarakatsebagaimana diuraikan di atas. Oleh sebab itu, definisi tentangprularisme, liberalisme dan sekularisme agama sebagaimanadirumuskan oleh para ulama peserta Munas VII MUI bukanlah
definisi yang mengada-ada, tapi untuk merespon apa yang selamaini telah disebarluaskan oleh para prularisme, liberalisme dansekularisme agama.Bahkan para penganjur prularisme, liberalisme dan sekularismeagama juga telah bertindak terlalu jauh dengan menganggap bahwabanyak ayat-ayat al-Qur’an (Kitab Suci Umat Islam yang dijaminkeotentikannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) sudah tidakrelevan lagi, seperti larangan kawin beda agama, dalam hal ini antaraperempuan Islam dengan laki-laki non-Islam sudah tidak relevanlagi (Kompas, 18/11/2002). Mereka juga menganggap bahwa al-Qur’an itu bukanlah firman Allah tetapi hanya merupakan teksbiasa seperti halnya teks-teks lainnya, bahkan dianggap sebagaiangan-angan teologis (al-khayal al-dini). Misalnya, seperti yangdikemukakan oleh aktifis Islam liberal dalam website mereka yangberbunyi: ”Sebagian besar kaum muslimin meyakini bahwa al-
Qur’an dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kataAllah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara verbatim,baik kata-katanya (lafzhan) maupun maknanya (ma’nan).Keyakinan semacam itu sesungguhnya lebih merupakan formulasidan angan-angan teologis (al-khayal al-dini) yang dibuat olehpara ulama sebagai bagian dari formalisasi doktrin-doktrin Islam.”(Website JIL). Masih banyak lagi pernyataan-pernyataan “aneh”yang mereka kemukakan.Fatwa MUI menegaskan pula bahwa pluralisme agama berbedadengan pluralitas agama, karena  pluralitas agama berartikemajemukan agama. Banyaknya agama-agama di Indonesiamerupakan sebuah kenyataan di mana semua warga negara,termasuk umat Islam Indonesia, harus menerimanya sebagaisuatu keniscayaan dan menyikapinya dengan toleransi dan hidupberdampingan secara damai.Pluralitas agama  merupakan hukum sejarah (sunnatullah) yang
tidak mungkin terelakkan keberadaannya dalam kehidupan kitasehari-hari.

5.  Fatwa MUI tentang pluralisme agama ini dimaksudkan untukmembantah berkembangnya paham relativisme agama, yaitubahwa kebenaran suatu agama bersifat relatif dan tidak absolut.Fatwa ini justru menegaskan bahwa masing-masing agama dapatmengklaim kebenaran agamanya (claim-truth) sendiri-sendiritapi tetap berkomitmen saling menghargai  satu sama lain dan
mewujudkan keharmonisan hubungan antar para pemeluknya.

Kabarmuslim.com Portal Berita Umat Muslim

    Kabarmuslim.com Portal Berita Umat Muslim
  • kabarmuslim.comfatwa MUI melarang adanya “isme” tersebut
  • kabarmuslim.comliberalisme pluralisme dan sekularisme
  • kabarmuslim.compenjelasan fatwa mui tentang pluralisme
  • kabarmuslim.comdefinisi dan penjelasan sekularisme
  • kabarmuslim.comFatwa MUI tentang Pluralisme Liberalisme dan Sekularisme Agama
  • kabarmuslim.comPENGERTIAN FATWA
  • kabarmuslim.compenjelasan pluralisme

Tinggalkan Komentar